Kamis, Februari 09, 2006

Janji

Janji adalah hutang, begitu biasanya yang kita dengar. Janji yang disepakati menjadi suatu kewajiban yang harus dipenuhi untuk ditunaikan, ditepati, dikerjakan sesuai dengan koridor yang telah disepakati bersama. Janji akan lebih bermakna apabila didalamnya dilandasi oleh hukum, norma, keyakinan atau agama yang memiliki kekuatan hukum sehingga menjadi lebih bermakna. Dan apabila tidak ditunaikan dengan benar, maka janji itu menjadi cidera, atau ingkar, dan hal ini oleh agama disebut dengan dusta, sedangkan pelakunya disebut pendusta atau lebih dikenal dengan sebutan yang lebih ektrim lagi, mnfk. Padahal, kita tidak boleh menyebut seseorang dengan dengan sebutan ektrim tersebut hanya karena masalah kecil, masalah dimana janji yang telah disepakati itu tak mampu ditunaikan dengan benar akibat adanya udzur atau halangan yang mengakibatkan dirinya tidak mampu atau kuasa menunaikan janji dengan benar. Dan ini diperbolehkan untuk menunaikan dilain kesempatan selagi ada kesepakatan bersama, atau gagal sama sekali namun dengan konsekwensi lain sesuai dengan tingkat perjanjiannya.
Secara umum dalam dunia bisnis, perjanjian (agreement) menunjukan karakter profesionalisme individu atau organisasi untuk mengerjakan deskripsi pekerjaan sesuai dengan yang tertuang dalam konteks perjanjian (letter of agreement) yang dilandasi oleh hukum, apabila tidak ada hukum yang mengatur maka bisa dipastikan unsur penyelewengan (ingkar) terbuka lebar, tentu hal ini sangat merugikan dan tidak dibenarkan.
Atas dasar itu, tiap kali saya ketemu dimanapun dengan mahasiswa yang bermasalah karena entah itu mengurus tugas, bimbingan, nilai perbaikan atau kartu rencana studi yang amburadul saya selalu tampak sulit diikat (janjian) jika tidak benar-benar suatu yang cukup mendesak, “Pak, nanti malam ada?”, “Pak, besok pagi saya pengin ketemu di kampus ...”. Nggak heran, kadang saya tidak menanggapi serius juga “Silahkan saja”, malah kadang jika yang bersangkutan memaksa saya katakan “Insya Allah, mudah-mudahan ...” atau kalo' lagi kesal “Cari saja!”. Hal ini menunjukkan yang bersangkutan nggak mau sedikit susah, kalo' ada perlu dan maunya saja.
Dan pada akhirnya, jika yang bersangkutan tidak bisa menepati janji yang dibuatnya yang saya sepakati tanpa pemberitahuan/kabar sebelumnya, selain rasa kesal, marah dan kecewa biasanya saya nggak mau serius lagi dengan yang bersangkutan.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar